http://www.emocutez.com http://www.emocutez.com http://www.emocutez.com http://www.emocutez.com

Tugas Softskill

PENGENALAN RASIO KEUANGAN BANK

1. Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
2. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
3. Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
4. Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
– ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
–  ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
–  ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
–  ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
– ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
5. Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan  adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit
kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini
merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan
kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.


6. Net Interest Margin (NIM)
marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).

Category: 0 komentar

Tugas Softskill 3 - Terapan komputer Perbankan

3. Manajemen Aktiva dan Pasiva Bank
Manajemen Sumber Dana
Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
1. Dari bank itu sendiri
2. Dari masyarakat luas
3. Dan dari lembaga lainnya
Jenis Sumber Dana
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri

Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.

SOFTSKILL

                                Pengenalan Laporan Keuangan Perbankan

Laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan pada saat tertentu yang berisi informasi tentang presentasi perusahaan di masa lampau dan dapat memberikan petunjuk untuk penetapan kebijakan di masa yang akan datang. Jenis-jenis laporan keuangan adalah sebagai berikut :

2.1   NERACA BANK
Neraca (Balance Sheet) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah kekayaan (harta), kewajiban (hutang), dan modal dari suatu perusahaan pada saat / tanggal tertentu. Dibawah ini merupakan contoh ilustrasi neraca pada PT. Purnama Realindo Tbk pada tanggal 31 Maret 2006. Isi neraca secara garis besar adalah sebagai berikut :

a. Asset : kekayaan atau sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dan diharapkan akan
    memberikan manfaat dimasa yang akan datang.
  • ·      Asset lancar : uang tunai dan saldo rekening giro di bank serta kekayaan-kekayaan lain yang dapat diharapkan bisa dicairkan menjadi uang tunai atau rekening giro bank, atau dijual maupun dipakai habis dalam operasi perusahaan, dalam jangka pendek (satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan). Yang termasuk aset lancar: Kas (saldo uang tunai pada tanggal neraca), Bank (saldo rekening giro di bank pada tanggal neraca), Surat berharga jangka pendek, Piutang, Persediaan (barang berwujud yang tersedia untuk dijual, di produksi atau masih dalam proses), Beban dibayar dimuka.
  • ·       Investasi jangka panjang (long term investment) : Terdiri dari aset berjangka panjang (tidakuntuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi usaha.
  • ·  Aset Tetap (Fixed Asset) : Aset berwujud yang digunakanuntuk operasi normal perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai barang dagangan. Misalnya: tanah untuk lokasi baru, gedung, mesin-mesin dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan.
  • ·   Aset Tak Berwujud (Intangible Asset) : Terdiri hak-hak istimewa atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal: hak paten, hak cipta, franchise, merk dagang atau logo dan goodwill.
  • ·   Aset lain-lain (Other Asset) : Untuk menampung aset yang tidak bisa digolongkan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang tidak dipakai dalam operasi.

TUGAS SOFTSKILL






Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.

Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary)
Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).

Bank memiliki fungsi sebagai Agen Pembangunan (Agent of Development)
Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.

Klasifikasi bank
>> Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi <<
·         Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
·         Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
·         Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
·         Sebagai bankers bank atau lender of last resort;
·         Memelihara stabilitas moneter;
·         Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
·         Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

Tugas Analisis Tulisan Muahammad ali Chozin

Peran Asas Tunggal Pancasila dalam Membendung  Gerakan Ideologi Islam Garis Keras

Pancasila merupakan dasar,fondasi,akar dan merupakan sumber dari segala sumber hukum yang membangun negeri ini namun banyak sekali kelompok-kelompok yang ingin menguji kekokohan dari Pancasila itu sendiri.

Sejak awal Indonesia yang awalnya mayoritas umat Muslim menjadikan kelompok-kelompok tertentu ingin menjadikan negara ini menjadi negara Agama(Islam) namun hal itu tidak dapat terjadi karena kita masih memiliki asas lain yaitu Bhineka Tunggal Ika, di negara ini bukan hanya Agama Islam saja yang di anut oleh rakyatnya namun ada sekitar 6 agama yang di anut oleh seluruh rakyat di negara ini.

Dahulu sebelum Pancasila disepakati sebagai dasar negara,Indonesia memiliki piagam jakarta yang ayat pertamanya disebutkan bahwa “ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya” namun di kurangi 7 kata saat sehari sebelum pemlokamiran Pancasila menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.Yang sudah mencakup dari keseluruhan agama. Walaupun banyak sekali kelompok – kelompok atu pihak yang kecewa saya sendiri bila hidup pada zaman itu akan mendukung karena Pancasila ini merupakan dasar penonggak dari negara kita yang tidak mungkin kita akan mengubahnya menjadi negara islam karena begitu banyak keaneka ragaman suku dan ras yang terdapat di dalamnya dan tentunya dengan berbagai agama yang mereka yakini.Namun lama kelamaan akhirnya kelompok-kelompok tersebut dapat menerimanya.

Konvensi PBB vs UU no.39 tahun 1999

Konvensi PBB vs UU no.39 tahun 1999

Jadi menurut pendapat saya sendiri setelah membandingkan antara HAM yang di sepakati oleh PBB dengan UU No.39 tahun 1999 yaitu dalam UU No.39 tahun 1999 sudah mencakup dari keseluruhan dari ke empat kesepakatan yang di tetapkan oleh PBB seperti hak tentang penyiksaan & perlakuan kejam , hak anak, perlindungan pekerja migran serta hak diskriminasi perempuan semuanya tercantum dalam Undang –Undang yang terdapat lebih dari 100 pasal tersebut.

Namun kesepakatan – kesepakatan yang dikeluarkan oleh PBB juga sangat baik karena spesialisasi tiap konvensi menjadikan kesepakatan tersebut menjadi lebih kompleks dan lebih spesifik di bandingkan dengan yang terdapat pada Undang – Undang namun kekurangannya adalah bila anggota komite tidak setuju dengan kesepakatan tersebut maka konvensi – konvensi tersebut tidak dapat disetujui. Salah satunya adalah Amerika, dulu Amerika tidak menyetujui untuk menandatangani Konvensi pelarangan penimbunan ranjau di karenakan Amerika memproduksi ranjau yang kapasitas nya sangat besar sehingga bila konvensi tersebut disetujui Amerika akan mendapatkan banyak sekali kerugian.

Undang – Undang kita sudah mutlak adanya walaupun masih bisa di hapus maupun di revisi namun pada daftar UU di atas sudah sangat jelas bahwa Undang – Undang kita sudah cukup kokoh untuk melindungi HAM walaupun konvensi PBB tersebut tidak ada. Namun itu berlaku pada negara kita saja dan bebrapa negara lainnya namun pada sebagian negara keputusan – keputusan PBB tersebut sangat di nantikan untuk kelangsungan negara mereka serta mendapatkan ketentraman dalam menjalani hidup di negara mereka untuk melindungi HAM .

Berikut adalah keterangan mengenai konvensi PBB dan UU No.39 tahun 1999 :

Sistem Demokrasi

Sistem Demokrasi

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkansuara terbanyak.

Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Diskursus demokrasi di Indonesia tak dapat dipungkiri, telah melewati perjalanan sejarah yang demikian panjangnya. Berbagai ide dan cara telah coba dilontarkan dan dilakukan guna memenuhi tuntutan demokratisasi di negara kepulauan ini. Usaha untuk memenuhi tuntutan mewujudkan pemerintahan yang demokratis tersebut misalnya dapat dilihat dari hadirnya rumusan model demokrasi Indonesia di dua zaman pemerintahan Indonesia, yakni Orde Lama dan Orde Baru. Di zaman pemerintahan Soekarno dikenal yang dinamakan model Demokrasi Terpimpin, lalu berikutnya di zaman pemerintahan Soeharto model demokrasi yang dijalankan adalah model Demokrasi Pancasila. Namun, alih-alih mempunyai suatu pemerintahan yang demokratis, model demokrasi yang ditawarkan di dua rezim awal pemerintahan Indonesia tersebut malah memunculkan pemerintahan yang otoritarian, yang membelenggu kebebasan politik warganya.

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan 2 (Dosen : MUHAMMAD ALI, S.H.I.,M.Ag)

Nama     : Ervi Sellyna L
NPM     : 32112549
Kelas     : 2DB11
 


Nation State
Negara Bangsa
Dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, Budiardjo menambahkan bahwa “negara ada- lah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan ber- sama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat diguna-kan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan, atau asosiasi, maupun oleh negara sendiri”.
Dan menurut Harold J. Laski:”Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang meruapakn bagian dari masyarakat. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi di- tentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat”.
Terbangunnya bangsa Indonesia pada awalnya didasari oleh :

1. Budi Utomo (1908)
2.Sumpah Pemuda (1928)
3.Proklamasi Kemerdekaan (1945)
ketiga hal tersebut adalah proses sebelum kita mengumandangkan kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945 .

Nation State adalah konsep dimana sebuah negara lebih mendahulukan Negara nya baru setelah itu Bangsa nya. Pada saat itulah sering terjadi perpecahan dimana ada beberapa daerah yanng saat memilih memisahkan diri pada negara yang menggawanginya kemungkinan besar tidak akan kembali lagi , Bisa kita contohkan dengan negara kita yaitu bangsa Indonesia, ketika Timur Leste telah memisahkan diri dari bagian Indonesia. Timur Leste tidak memiliki keinginan lagi untuk kembali, karena lebih mendahulukan Negara nya di bandingkan Bangsa nya hal trersebut menyebabkan kita kehilangan salah satu bagian dari negara kita. Jadi disini masyarakat berperan penting dalam kemajuan Negara nya diamana Masyarakat adalah “Negara” itu sendiri jadi bila kita tidak dapat menjaga keinginan tersebut masyarakat akan membuat perlawanan terhadap bangsa nya yang tidak dapat mempertahankan daerah tersebut. Berbeda dengan State Nation, berikut akan saya jelaskan lebih lanjut.

State Nation
Bangsa Negara
Menurut Jutmini dkk (2007), kelompok manusia yang besar adalah bangsa. Istilah bang-sa merupakan terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris). Kata nation berasal dari bahasa La-tin, natio, yang artinya sesuatu telah lahir. Kata itu bermakna keturunan, yaitu kelompok orang yang berada dalam satu garis keturunan. Menurutnya, bangsa dalam arti sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan tiap-tiap anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu kesatuan ras, ba-hasa, agama, dan adat istiadat. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis diikat oleh ikatan-ikatan, seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, bahasa, agama atau kepercayaan, dan daerah.
azu-jirazu.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.