PENDAHULUAN PENGERTIAN
DAN KLASIFIKASI BANK
Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga perantara
keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat
umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan,
yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan,
yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan
menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik
dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary)
Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara
pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana
(defisit unit).
Bank memiliki fungsi sebagai Agen Pembangunan (Agent of
Development)
Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar
keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam
hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Klasifikasi bank
>> Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status
operasi <<
·
Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
·
Memberi nasehat pada pemerintah untuk
soal-soal moneter dan keuangan;
·
Melakukan pengawasan, pembinaan,dan
pengaturan perbankan;
·
Sebagai bankers bank atau lender of last
resort;
·
Memelihara stabilitas moneter;
·
Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
·
Mendorong pengembangan perbankan dan sistem
keuangan yang sehat.
Dengan demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh
bank dalam menjalankan usahanya, yaitu:
Secara konvensional.
Dalam hal ini bank menggunakan cara-cara yang biasa
dipraktekkan dalam dunia perbankan pada umumnya, yaitu menggunakan instrumen
bunga (interest). Bank akan memberikan jasa bunga tertentu kepada penabung,
deposan, atau giran, di sisi lain bank akan mengenakan jasa atau biaya bunga
juga kepada debitur, tentunya dengan tingkat yang lebih tinggi.
Prinsip Syariah
Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini,
dijelaskan bahwa Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum
islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan
kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah,
antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang
dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal
berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya
pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain (ijarah wa iqtina).
>> Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan
<<
Bank Milik Negara
Adalah bank yang
seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang
baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan
bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah
Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan
Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing
Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa
Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis
bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan
lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan
deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum
swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada
akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta
nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum
Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT
tahun 1993.
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan
(kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank
swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah
dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk
membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya,
Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam.
Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum
swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang
didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia
dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki
sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang
berkedudukan di luar negeri.
>> Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa <<
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang
dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik
dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa
keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung
transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat
melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa
dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi
ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu,
tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki
tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
Filed Under: Umum
Sifat khusus industri perbankan, ada dua yaitu :
1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan.
Bank bisa disebut juga sebagai jantung jasa keuangan.
Disebut sebagai jantung, karena bank sebagai motor penggerak roda perekonomian
suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat perekonomian
suatu negara . Jika perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami suatu
masalah keterpurukan, hal ini adalah indikator perekonomian negara yang sedang
sakit.
2. Industri perbankan adalah industri yang sangat
bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution).
Kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution) adalah segala-galanya
bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi rush
dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi
krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).
Sementara, akar masalah perbankan di Indonesia sebenarnya
bisa ditelusuri dari kebijakan umum tentang perbankan. Arah kebijakan tersebut
adalah liberalisasi yang monumental yaitu liberalisasi perbankan 1 Juni 1983
dan Paket Oktober (Pakto)1988.
bisnis perbankan adalah bisnis yang secara langsung
bersentuhan dengan uang. Jadi tidak heran hal itu akan memancing tindakan
kejahatan dari berbagai pihak untuk menyelewengkan uang bank demi kepentingan
pribadi (moral hazard). Maka sangat beralasan jika pengawasan BI harus kuat
dalam menghadapi bankir nakal yang memanfaatkan loopholes atas sejumlah
peraturan yang ada (PBI).
Dari beberapa sifat tersebut, bank merupakan perantara
antara mereka yang kelebihan dana dan disimpan (deposan) dan mereka yang
membutuhkan dana (debitur), ladi hakikatnya bank tidak mengelola modal atau
uangnya sendiri. Karena itu dalam industri perbankan berlaku ketentuan
universal yang mengacu pada standard Bank for International Settlement (BIS)
yaitu rasio kecukupan modal sendiri terhadap total modal atau lazim dikenal
dengan aipital adequacy ratio (CAR) minimum 8 %, yang kemudian secara bertahap
wajib ditingkatkan menjadi 10% dan 12%. Ini sebagai pengalaman pahit bagi BI
agar penelusuran akar masalah Bank Century khususnya, dan bank-bank lain yang
sedang atau akan terjadi serta bagaimana langkah seharusnya yang ditempuh tetap
penting dilakukan secara prudent supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.
Filed Under: Umum
Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai
penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada
tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa
setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang
dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan
tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang
diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana
yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak
hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank
menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana
segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan
mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan
bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu
pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda
pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu
penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan
kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat
berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai
pelayan lalu-lintas pembayaran uang melakukan berbagai aktivitas kegiatan
antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan
lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent
of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama
kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana
maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank
apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik
dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus
berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam
keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi
penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan
ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan
bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut
memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi,
serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi ,
distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang.
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah
kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan
ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga
memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang
ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat
secara umum.
Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran
penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit
devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik
dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan
keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang
likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan
berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam
ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi
keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan,
depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan
sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya
dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya.
Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang
berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan
dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank
memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus
likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan
likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan
peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya
memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya
informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam
dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk
memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini
yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan
informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem
pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter,
namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran).
Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh
stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan
ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter
memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula
sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas
kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi
kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka
transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya,
ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem
keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi
latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas
dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam
memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia
memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima
peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas
sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki
tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga
dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan
kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan
stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan
cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh
karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah
menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting
framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital
dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan.
Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang
dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat
menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk
mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan
perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui
kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law
enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa
negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem
keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement)
dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus
mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di
sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan
Indonesia dan rencana implementasi
Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki
kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila
terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam
sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius
dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat
menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga
menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan
mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang
cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran
yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real
Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan
sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia
memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam
sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam
riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang
dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential,
Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi
potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem
keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan
indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi
otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam
gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki
fungsi sebagai jaring
pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender
of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank
Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari
terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup
penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya
diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu
terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR
dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun
masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya
sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh
karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus
diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.
Filed Under: Umum
Deregulasi perbankan adalah keadaan
dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia.
Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan
perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga
tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia
memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih
lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana
perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan kebijakan yang
mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang
memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito.
Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan
modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada
masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri)
yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan
mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan
sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru
No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan
kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga
dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan
terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para
nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.
DEREGULASI perbankan sudah digulirkan
sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari
dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa
bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983
mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank
untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank
Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama
memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang
(SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang
perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober
1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan
paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan.
Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka
bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan
membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan
bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan
monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena
persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan
Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga
kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit.
Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan
penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini
kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong
dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan
dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya
persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam
paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan
mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang
mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa
menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya
kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
Dari berbagai sumber :
http://bataviase.co.id/content/pengalaman-pahit-bank-indonesia
http://www.scribd.com/doc/13240391/Hukum-Perbankan-1-Pengertian-BankNindyo-Pramono
Sumber:
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+BI/
http://www.tempo.co.id/ang/min/01/52/utama3.htm
http://dindanang.wordpress.com/2010/10/08/deregulasi-perbankan-indonesia/
http://www.scribd.com/doc/13240391/Hukum-Perbankan-1-Pengertian-BankNindyo-Pramono
Sumber:
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+BI/
http://www.tempo.co.id/ang/min/01/52/utama3.htm
http://dindanang.wordpress.com/2010/10/08/deregulasi-perbankan-indonesia/
0 komentar:
Posting Komentar