PENDAHULUAN PENGERTIAN
DAN KLASIFIKASI BANK
Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga perantara
keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat
umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan,
yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan,
yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan
menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik
dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary)
Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara
pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana
(defisit unit).
Bank memiliki fungsi sebagai Agen Pembangunan (Agent of
Development)
Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar
keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam
hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Klasifikasi bank
>> Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status
operasi <<
·
Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
·
Memberi nasehat pada pemerintah untuk
soal-soal moneter dan keuangan;
·
Melakukan pengawasan, pembinaan,dan
pengaturan perbankan;
·
Sebagai bankers bank atau lender of last
resort;
·
Memelihara stabilitas moneter;
·
Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
·
Mendorong pengembangan perbankan dan sistem
keuangan yang sehat.