http://www.emocutez.com http://www.emocutez.com http://www.emocutez.com http://www.emocutez.com

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan 2 (Dosen : MUHAMMAD ALI, S.H.I.,M.Ag)

Nama     : Ervi Sellyna L
NPM     : 32112549
Kelas     : 2DB11
 


Nation State
Negara Bangsa
Dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, Budiardjo menambahkan bahwa “negara ada- lah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan ber- sama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat diguna-kan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan, atau asosiasi, maupun oleh negara sendiri”.
Dan menurut Harold J. Laski:”Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang meruapakn bagian dari masyarakat. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi di- tentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat”.
Terbangunnya bangsa Indonesia pada awalnya didasari oleh :

1. Budi Utomo (1908)
2.Sumpah Pemuda (1928)
3.Proklamasi Kemerdekaan (1945)
ketiga hal tersebut adalah proses sebelum kita mengumandangkan kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945 .

Nation State adalah konsep dimana sebuah negara lebih mendahulukan Negara nya baru setelah itu Bangsa nya. Pada saat itulah sering terjadi perpecahan dimana ada beberapa daerah yanng saat memilih memisahkan diri pada negara yang menggawanginya kemungkinan besar tidak akan kembali lagi , Bisa kita contohkan dengan negara kita yaitu bangsa Indonesia, ketika Timur Leste telah memisahkan diri dari bagian Indonesia. Timur Leste tidak memiliki keinginan lagi untuk kembali, karena lebih mendahulukan Negara nya di bandingkan Bangsa nya hal trersebut menyebabkan kita kehilangan salah satu bagian dari negara kita. Jadi disini masyarakat berperan penting dalam kemajuan Negara nya diamana Masyarakat adalah “Negara” itu sendiri jadi bila kita tidak dapat menjaga keinginan tersebut masyarakat akan membuat perlawanan terhadap bangsa nya yang tidak dapat mempertahankan daerah tersebut. Berbeda dengan State Nation, berikut akan saya jelaskan lebih lanjut.

State Nation
Bangsa Negara
Menurut Jutmini dkk (2007), kelompok manusia yang besar adalah bangsa. Istilah bang-sa merupakan terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris). Kata nation berasal dari bahasa La-tin, natio, yang artinya sesuatu telah lahir. Kata itu bermakna keturunan, yaitu kelompok orang yang berada dalam satu garis keturunan. Menurutnya, bangsa dalam arti sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan tiap-tiap anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu kesatuan ras, ba-hasa, agama, dan adat istiadat. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis diikat oleh ikatan-ikatan, seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, bahasa, agama atau kepercayaan, dan daerah.


Sementera dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Terakhir bangsa me-nurut Nandang (2011), adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah, atau sekum-pulan manusia yang membentuk kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah.

Menurut Guibernaubangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan

Dari refrensi tersebut dapat disimpulkan bahwa State Nation adalah konsep dimana sebuah negara lebih mendahulukan Bangsa nya terlebih dahulu baru setelah itu Negara nya maka ikatan persatuan yang di buat oleh Negara tersebut sangat kuat karena adanya keinginan untuk hidup  bersama dalam sebuah negara.  Hal tersebut pernah terjadi pada Cheko dan Slovakia, awalnya Slovakia pernah memisahkan diri dari Cheko namun tidak pernah terjadi perseteruan setelahnya tidak seperti yang terjadi pada Nation state yang begitu banyak mengalami persetuan sebelum memisahkan diri satu sama lain. Namun setelahnya Slovakia akhirnya memutuskan untuk bersatu kembali dengan Cheko dan menjalani pemerintahan bersama tanpa pernah menjadikan hal yang terjadi sebelumnya sebagai sebuah perseteruan, dari hal tersebut dapat dilihat bila Negara lebih mendahulukan Bangsa nya dulu lau kemudian negara nya persatuan akan tetap terjaga seperti yang terjadi pada Cheko dan Slovakia.

4 Pilar Dalam Sebuah Negara
Pilar adalah tiang penguat/penyangga, selanjutnya saya menghubungkan dengan empat pilar kebangsaan, artinya ada empat tiang penguat / penyangga yang sama sama kuat, untuk menjaga keutuhan berkehidup kebangsaan Indonesia. Dapat saya simpulkan bahwa 4 pilar kebangsaan adalah 4 penyangga yang menjadi panutan dalam keutuhan bangsa indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, NKRI.

Pancasila          UUD ‘45

    Indonesia
 
Bhineka              NKRI
Tunggal Ika

Keempat pilar ini lah yang akan membuat Indonesia menjadi negara yang memiliki fondasi serta tiang tiang penyanggah yang kuat untuk menjalankan pemerintahannya.
·         Pancasila adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, Pancasila adalah identitas bagi bangsa Indonesia karena hanya Indonesia dari seluruh Negara di dunia yang memiliki pancasila sebgai dasar negara. Indonesia di sebut dengan negara Pancasila yang berdasarkan dari negara kesatuan, negara kebangsaan dan negara yang bersifat integralistik. Negara pancasila adalah negara kekuasaan yang :

1. BerkeTuhanan YME
2. Berprikemanusiaan yang adil dan beradab
3. Berkerakyatan
4. Berkeadilan Sosial

hal-hal tersebutlah yang membuat Pancasila sangat berkarekterisitik bagi Indonesia.
  • “Bhineka Tunggal Ika” adalah Komitmen untuk bersatu mewujudkan  sebuah cita-cita untuk Mengangkat Harkat dan martabat agar sejajar dengan bangsa lain di dunia. Bjineka Tunggal Ika adalah statemen dimana kita harus tetap bersatu walalupun indonesia terpecah menjadi beberapa pulau dan puluhan profinsi, namun sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus tetap mewujudkan cita – cita bangsa Indonesia yang terwujud dalam alinea ke- 4 UUD’45 yaitu : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, menjalankan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
·         Pilar UUD’45 Yang berisi Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak  segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya;
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi  dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yangberkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab,  Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwa-kilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  •  Didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berkedaulatan rakyat berdasarkan pancasila dan diatur dalam suatu Undang-undang Dasar, dengan sangat jelas menceritakan peristiwa Pengesahan UUD’45 dan Penetapan Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Rumusan tersebut membentuk kerangka filosofis NKRI yaitu ; Sumpah Pemuda sebagai komitmen Bhineka Tunggal Ika, Pancasila Dasar Indonesia Merdeka, Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan UUD’45
Ruang Publik
Ruang publik yang dimaksud secara umum pada sebuah kota, menurutProject for Public Spaces in New York tahun 1984, adalah bentuk ruang yang digunakan manusia secara bersama-sama berupa jalan, pedestrian, taman-taman, plaza, fasilitas transportasi umum (halte) dan museum.

Pada umumnya ruang publik adalah ruang terbuka yang mampu menampung kebutuhan akan tempat-tempat pertemuan dan aktivitas bersama di udara terbuka. Ruang ini memungkinkan terjadinya pertemuan antar manusia untuk saling berinteraksi. Karena pada ruang ini seringkali timbul berbagai kegiatan bersama, maka ruang-ruang terbuka ini dikategorikan sebagai ruang umum.

Sedangkan menurut Roger Scurton (1984) setiap ruang publik memiliki makna sebagai berikut: sebuah lokasi yang didesain seminimal apapun, memiliki akses yang besar terhadap lingkungan sekitar, tempat bertemunya manusia/pengguna ruang publik dan perilaku masyarakat pengguna ruang publik satu sama lain mengikuti norma-norma yang berlaku setempat.

Meskipun sebagian ahli mengatakan umumnya ruang publik adalah ruang terbuka, Rustam Hakim (1987) mengatakan bahwa, ruang umum pada dasarnya merupakan suatau wadah yang dapat menampung aktivitas tertentu dari masyarakatnya, baik secara individu maupun secara kelompok, dimana bentuk ruang publik ini sangat tergantung pada pola dan susunan massa bangunan. Menurut sifatnya, ruang publik terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Ruang publik tertutup : adalah ruang publik yang terdapat di dalam suatu bangunan.
2. Ruang publik terbuka : yaitu ruang publik yang berada di luar bangunan yang sering juga disebut ruang terbuka (open space).
Seperti 4 pilar negara ruang publik juga memiliki pilar-pilar yang membangun agar tetap saling berkesinambungan

Agama           Ideologi

Ruang Publik
 
Aspirasi          Budaya

Ke-4 pilar tersebut adalah yang mendukung dari pembangunan ruang publik. Setiap warga negara di Indonesia Harus/wajib memiliki agama, dan saling menghormati satu sama lain hal tersebut dapat menunjang pembangunan ruang publik yang nyaman salah satunya adalah tempat ibadah. Sedangkan Ideologi di perlukan untuk menentukan gagasan atau konsep dlam menciptakan ruang publik yang baik. Dalam hal ini Aspirasi adalah pilar yang penting karena sebagai warga negara Indonesia kita berhak mengeluarkan aspirasi serta pendapat kita kepada pemerintah mengenai tatanan kota yang sedang berlangsung saat ini. Serta budaya asli kita juga harus tetap dipertahankan agar tetap terciptanya ruang publik yang orisinil yang dapat berkesinambungan dengan semua aspek yang ada.





0 komentar:

Posting Komentar

azu-jirazu.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.