|
Nation
State
Negara Bangsa
Negara Bangsa
Dalam
bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, Budiardjo menambahkan bahwa “negara
ada- lah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara
sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya yang dapat menetapkan
tujuan-tujuan dari kehidupan ber- sama itu. Negara menetapkan cara-cara dan
batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat diguna-kan dalam kehidupan bersama,
baik oleh individu, golongan, atau asosiasi, maupun oleh negara sendiri”.
Dan
menurut Harold J. Laski:”Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan
karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih
berkuasa daripada individu atau kelompok yang meruapakn bagian dari masyarakat.
Masyarakat merupakan negara kalau cara
hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi di-
tentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat”.
Terbangunnya bangsa
Indonesia pada awalnya didasari oleh :
1. Budi Utomo (1908)
2.Sumpah Pemuda (1928)
3.Proklamasi Kemerdekaan (1945)
ketiga hal tersebut adalah proses sebelum kita mengumandangkan kemerdekaan pada
tanggal 17 agustus 1945 .
Nation
State adalah konsep dimana sebuah negara lebih mendahulukan Negara nya baru setelah
itu Bangsa nya. Pada saat itulah sering terjadi perpecahan dimana ada beberapa
daerah yanng saat memilih memisahkan diri pada negara yang menggawanginya
kemungkinan besar tidak akan kembali lagi , Bisa kita contohkan dengan negara
kita yaitu bangsa Indonesia, ketika Timur Leste telah memisahkan diri dari
bagian Indonesia. Timur Leste tidak memiliki keinginan lagi untuk kembali,
karena lebih mendahulukan Negara nya di bandingkan Bangsa nya hal trersebut
menyebabkan kita kehilangan salah satu bagian dari negara kita. Jadi disini
masyarakat berperan penting dalam kemajuan Negara nya diamana Masyarakat adalah
“Negara” itu sendiri jadi bila kita tidak dapat menjaga keinginan tersebut
masyarakat akan membuat perlawanan terhadap bangsa nya yang tidak dapat
mempertahankan daerah tersebut. Berbeda dengan State Nation, berikut akan saya
jelaskan lebih lanjut.
State
Nation
Bangsa Negara
Bangsa Negara
Menurut
Jutmini dkk (2007), kelompok manusia yang besar adalah bangsa. Istilah bang-sa
merupakan terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris).
Kata nation berasal dari bahasa La-tin, natio,
yang artinya sesuatu telah lahir. Kata itu bermakna keturunan, yaitu kelompok
orang yang berada dalam satu garis keturunan. Menurutnya, bangsa dalam arti
sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan
tiap-tiap anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu kesatuan ras,
ba-hasa, agama, dan adat istiadat. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis
diikat oleh ikatan-ikatan, seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat
istiadat, bahasa, agama atau kepercayaan, dan daerah.
Sementera
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Terakhir bangsa me-nurut Nandang (2011), adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses di dalam satu wilayah, atau sekum-pulan manusia yang membentuk
kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib
dalam sejarah.
Menurut
Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur
penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran
bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup
bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan
bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan
Dari
refrensi tersebut dapat disimpulkan bahwa State Nation adalah konsep dimana
sebuah negara lebih mendahulukan Bangsa nya terlebih dahulu baru setelah itu
Negara nya maka ikatan persatuan yang di buat oleh Negara tersebut sangat kuat
karena adanya keinginan untuk hidup
bersama dalam sebuah negara. Hal
tersebut pernah terjadi pada Cheko dan Slovakia, awalnya Slovakia
pernah memisahkan diri dari Cheko namun tidak pernah terjadi perseteruan
setelahnya tidak seperti yang terjadi pada Nation state yang begitu banyak
mengalami persetuan sebelum memisahkan diri satu sama lain. Namun setelahnya
Slovakia akhirnya memutuskan untuk bersatu kembali dengan Cheko dan menjalani
pemerintahan bersama tanpa pernah menjadikan hal yang terjadi sebelumnya
sebagai sebuah perseteruan, dari hal tersebut dapat dilihat bila Negara lebih
mendahulukan Bangsa nya dulu lau kemudian negara nya persatuan akan tetap
terjaga seperti yang terjadi pada Cheko dan Slovakia.
4 Pilar Dalam Sebuah Negara
Pilar
adalah tiang penguat/penyangga, selanjutnya saya menghubungkan dengan empat
pilar kebangsaan, artinya ada empat tiang penguat / penyangga yang sama sama
kuat, untuk menjaga keutuhan berkehidup kebangsaan Indonesia. Dapat saya
simpulkan bahwa 4 pilar kebangsaan adalah 4 penyangga yang menjadi panutan
dalam keutuhan bangsa indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka
Tunggal Ika, NKRI.
Pancasila UUD ‘45
|
Bhineka NKRI
Tunggal Ika
Keempat pilar
ini lah yang akan membuat Indonesia menjadi negara yang memiliki fondasi serta
tiang tiang penyanggah yang kuat untuk menjalankan pemerintahannya.
·
Pancasila
adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia,
Pancasila adalah identitas bagi bangsa Indonesia karena hanya Indonesia dari
seluruh Negara di dunia yang memiliki pancasila sebgai dasar negara. Indonesia
di sebut dengan negara Pancasila yang berdasarkan dari negara kesatuan, negara
kebangsaan dan negara yang bersifat integralistik. Negara pancasila adalah negara
kekuasaan yang :
1. BerkeTuhanan YME
2. Berprikemanusiaan yang adil dan beradab
3. Berkerakyatan
4. Berkeadilan Sosial
hal-hal tersebutlah yang membuat Pancasila sangat berkarekterisitik bagi Indonesia.
- “Bhineka Tunggal Ika” adalah
Komitmen untuk bersatu mewujudkan sebuah
cita-cita untuk Mengangkat Harkat dan martabat agar sejajar dengan bangsa
lain di dunia. Bjineka Tunggal Ika adalah statemen dimana kita harus tetap
bersatu walalupun indonesia terpecah menjadi beberapa pulau dan puluhan
profinsi, namun sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus tetap
mewujudkan cita – cita bangsa Indonesia yang terwujud dalam alinea ke- 4
UUD’45 yaitu : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah indonesia, menjalankan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan
bangsa.
·
Pilar UUD’45
Yang berisi Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya;
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yangberkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia,
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwa-kilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Didirikannya Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yang berkedaulatan rakyat berdasarkan pancasila
dan diatur dalam suatu Undang-undang Dasar, dengan sangat jelas
menceritakan peristiwa Pengesahan UUD’45 dan Penetapan Ir. Sukarno dan
Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI oleh PPKI pada
18 Agustus 1945. Rumusan tersebut membentuk kerangka filosofis NKRI
yaitu ; Sumpah Pemuda sebagai komitmen Bhineka Tunggal Ika, Pancasila
Dasar Indonesia Merdeka, Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan
UUD’45
Ruang
Publik
Ruang
publik yang
dimaksud secara umum pada sebuah kota, menurutProject for Public Spaces in
New York tahun 1984, adalah bentuk ruang yang digunakan manusia secara
bersama-sama berupa jalan, pedestrian, taman-taman, plaza, fasilitas
transportasi umum (halte) dan museum.
Pada
umumnya ruang publik adalah ruang terbuka yang mampu menampung kebutuhan akan
tempat-tempat pertemuan dan aktivitas bersama di udara terbuka. Ruang ini
memungkinkan terjadinya pertemuan antar manusia untuk saling berinteraksi.
Karena pada ruang ini seringkali timbul berbagai kegiatan bersama, maka ruang-ruang
terbuka ini dikategorikan sebagai ruang umum.
Sedangkan
menurut Roger Scurton (1984) setiap ruang publik memiliki makna sebagai
berikut: sebuah lokasi yang didesain seminimal apapun, memiliki akses yang
besar terhadap lingkungan sekitar, tempat bertemunya manusia/pengguna ruang
publik dan perilaku masyarakat pengguna ruang publik satu sama lain mengikuti
norma-norma yang berlaku setempat.
Meskipun
sebagian ahli mengatakan umumnya ruang publik adalah ruang terbuka, Rustam
Hakim (1987) mengatakan bahwa, ruang umum pada dasarnya merupakan suatau wadah
yang dapat menampung aktivitas tertentu dari masyarakatnya, baik secara
individu maupun secara kelompok, dimana bentuk ruang publik ini sangat
tergantung pada pola dan susunan massa bangunan. Menurut sifatnya, ruang publik
terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1.
Ruang publik tertutup : adalah ruang publik yang terdapat di dalam suatu
bangunan.
2.
Ruang publik terbuka : yaitu ruang publik yang berada di luar bangunan yang
sering juga disebut ruang terbuka (open space).
Seperti
4 pilar negara ruang publik juga memiliki pilar-pilar yang membangun agar tetap
saling berkesinambungan
Agama Ideologi
|
Aspirasi Budaya
Ke-4
pilar tersebut adalah yang mendukung dari pembangunan ruang publik. Setiap warga
negara di Indonesia Harus/wajib memiliki agama, dan saling menghormati satu
sama lain hal tersebut dapat menunjang pembangunan ruang publik yang nyaman
salah satunya adalah tempat ibadah. Sedangkan Ideologi di perlukan untuk
menentukan gagasan atau konsep dlam menciptakan ruang publik yang baik. Dalam
hal ini Aspirasi adalah pilar yang penting karena sebagai warga negara
Indonesia kita berhak mengeluarkan aspirasi serta pendapat kita kepada
pemerintah mengenai tatanan kota yang sedang berlangsung saat ini. Serta budaya
asli kita juga harus tetap dipertahankan agar tetap terciptanya ruang publik
yang orisinil yang dapat berkesinambungan dengan semua aspek yang ada.
0 komentar:
Posting Komentar