PENGENALAN RASIO
KEUANGAN BANK
1. Legal Reserve Requirement
(LRR)
Legal Reserve Requirement
(LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari
dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum
berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
2. Loan to Deposit Ratio
(LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR)
adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank
dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
3. Capital Adequacy Ratio
(CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah
rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan
dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank
tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang
berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan
operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
4. Perhitungan Legal Lending
Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending
Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif
(Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal
dengan istilah Analisis CAMEL :
– ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah
aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang
didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut
didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu
perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
– ASPEK KUALITAS
AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau
Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva
yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai
dengan fungsinya.
– ASPEK KUALITAS
MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian
kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas
manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang
ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta
pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
– ASPEK RENTABILITAS
(EARNING)
Penilaian aspek ini
diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga
untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank
yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total
Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional
(BOPO).
– ASPEK LIKUIDITAS
(LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah
penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila
bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang
jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan
kredit yang layak dibiayai.
5. Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan
adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit
kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini
merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan
kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.
kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini
merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan
kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.
6. Net Interest Margin (NIM)
marjin bunga bersih (NIM)
adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau
lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman
mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif )
aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan
sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode
waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi
dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam
jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
TINGKAT
KESEHATAN BANK
1.
Capital (Permodalan)
Kekurangan modal merupakan
gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan
modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal
yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan
demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang
cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun
pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah
ditanamkan.
Berapa modal yang cukup
tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal
disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut
diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut.
Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah
nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut
sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan
antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat
ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya
sebesar 8%.
Penilaian pendekatan
kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) kecukupan pemenuhan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
2) komposisi permodalan;
3) trend ke depan/proyeksi
KPMM;
4) aktiva produktif yang
diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank;
5) kemampuan Bank memelihara
kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan);
6) rencana permodalan Bank
untuk mendukung pertumbuhan usaha;
7) akses kepada sumber
permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan
Bank.
2.
Assets Quality (Kualitas Aset)
Dalam kondisi normal
sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat
menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva
tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif
adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk
pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan
modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif.
Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada
kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian,
menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya.
Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus
modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila
kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi
buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti
pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait,
dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan
perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu
1)Rasio Aktiva Produktif
Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.
Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.
Penilaian rasio KAP
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
• Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
• Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
• Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
• Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)Rasio Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP untuk
perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0 %
diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 % nilai kredit
ditambah 1 dengan maksimum 100.
Penilaian pendekatan
kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas asset antara lain dilakukan melalui
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1)aktiva produktif yang
diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif;
2)debitur inti kredit di
luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit;
3)perkembangan aktiva
produktif bermasalah/non performing asset dibandingkan dengan aktiva produktif;
4)tingkat kecukupan
pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
5)kecukupan kebijakan dan
prosedur aktiva produktif;
6)sistem kaji ulang (review)
internal terhadap aktiva produktif;
7)dokumentasi aktiva
produktif dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3.
Management (Manajemen)
Manajemen atau pengelolaan
suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut,
maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar
dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan
memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor manajemen
dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi
terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut
dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan
dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen
risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub
kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber
daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner
manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko
likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan
risiko pemilik dan pengurus.
Penilaian terhadap faktor
manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
1)manajemen umum;
2)penerapan sistem manajemen
risiko; dan
3)kepatuhan Bank terhadap
ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak
lainnya.
4.
Earning (Rentabilitas)
Salah satu parameter untuk
mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh
keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam
kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan
memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat
dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan kepada
rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam
menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
1)Rasio Laba terhadap Total
Assets (ROA / Earning 1)
Penilaian rasio earning 1
dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai
kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah
dengan nilai maksimum 100.
2)Rasio Beban Operasional
terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2)
Penilaian earning 2 dapat
dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai
kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan
maksimum 100.
Penilaian pendekatan
kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
1)Return on Assets (ROA);
2)Return on Equity (ROE);
3)Net Interest Margin (NIM);
4)Biaya Operasional
dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO);
5)Perkembangan laba
operasional;
6)Komposisi portofolio aktiva
produktif dan diversifikasi pendapatan;
7)Penerapan prinsip
akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya dan Prospek laba operasional.
5.
Liquidity (Likuiditas)
Penilaian terhadap faktor
likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban
Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang
Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih
antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang
termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro,
Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka
waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan
Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat
berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk
menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca
rasio, yaitu :
1)Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar.
1)Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar.
Penilaian likuiditas dapat
dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai
kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit
ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)Rasio antara Kredit
terhadap dana yang diterima oleh bank.
Penilaian likuiditas 2 dapat
dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan
nilai maksimum 100.
Penilaian pendekatan
kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan melalui
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1)aktiva likuid kurang dari
1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan;
2)1-month maturity mismatch
ratio;
3)Loan to Deposit Ratio
(LDR);
4)proyeksi cash flow 3 bulan
mendatang;
5)ketergantungan pada dana
antar bank dan deposan inti;
6)kebijakan dan pengelolaan
likuiditas (assets and liabilities management/ALMA);
7)kemampuan Bank untuk
memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan
lainnya dan stabilitas dana pihak ketiga (DPK).
6.
Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian pendekatan
kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara
lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1)Modal atau cadangan yang
dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential
loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga;
2)Modal atau cadangan yang
dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential
loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar; dan
3)Kecukupan penerapan sistem
manajemen risiko pasar.
Search : https://alvinheadhunters.wordpress.com/2012/05/28/pengenalan-rasio-keuangan-bank/, https://bulukzzz.wordpress.com/tingkat-kesehatan-bank/
0 komentar:
Posting Komentar