http://www.emocutez.com http://www.emocutez.com http://www.emocutez.com http://www.emocutez.com
Tampilkan postingan dengan label Tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Konvensi PBB vs UU no.39 tahun 1999

Konvensi PBB vs UU no.39 tahun 1999

Jadi menurut pendapat saya sendiri setelah membandingkan antara HAM yang di sepakati oleh PBB dengan UU No.39 tahun 1999 yaitu dalam UU No.39 tahun 1999 sudah mencakup dari keseluruhan dari ke empat kesepakatan yang di tetapkan oleh PBB seperti hak tentang penyiksaan & perlakuan kejam , hak anak, perlindungan pekerja migran serta hak diskriminasi perempuan semuanya tercantum dalam Undang –Undang yang terdapat lebih dari 100 pasal tersebut.

Namun kesepakatan – kesepakatan yang dikeluarkan oleh PBB juga sangat baik karena spesialisasi tiap konvensi menjadikan kesepakatan tersebut menjadi lebih kompleks dan lebih spesifik di bandingkan dengan yang terdapat pada Undang – Undang namun kekurangannya adalah bila anggota komite tidak setuju dengan kesepakatan tersebut maka konvensi – konvensi tersebut tidak dapat disetujui. Salah satunya adalah Amerika, dulu Amerika tidak menyetujui untuk menandatangani Konvensi pelarangan penimbunan ranjau di karenakan Amerika memproduksi ranjau yang kapasitas nya sangat besar sehingga bila konvensi tersebut disetujui Amerika akan mendapatkan banyak sekali kerugian.

Undang – Undang kita sudah mutlak adanya walaupun masih bisa di hapus maupun di revisi namun pada daftar UU di atas sudah sangat jelas bahwa Undang – Undang kita sudah cukup kokoh untuk melindungi HAM walaupun konvensi PBB tersebut tidak ada. Namun itu berlaku pada negara kita saja dan bebrapa negara lainnya namun pada sebagian negara keputusan – keputusan PBB tersebut sangat di nantikan untuk kelangsungan negara mereka serta mendapatkan ketentraman dalam menjalani hidup di negara mereka untuk melindungi HAM .

Berikut adalah keterangan mengenai konvensi PBB dan UU No.39 tahun 1999 :

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan 2 (Dosen : MUHAMMAD ALI, S.H.I.,M.Ag)

Nama     : Ervi Sellyna L
NPM     : 32112549
Kelas     : 2DB11
 


Nation State
Negara Bangsa
Dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, Budiardjo menambahkan bahwa “negara ada- lah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan ber- sama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat diguna-kan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan, atau asosiasi, maupun oleh negara sendiri”.
Dan menurut Harold J. Laski:”Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang meruapakn bagian dari masyarakat. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi di- tentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat”.
Terbangunnya bangsa Indonesia pada awalnya didasari oleh :

1. Budi Utomo (1908)
2.Sumpah Pemuda (1928)
3.Proklamasi Kemerdekaan (1945)
ketiga hal tersebut adalah proses sebelum kita mengumandangkan kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945 .

Nation State adalah konsep dimana sebuah negara lebih mendahulukan Negara nya baru setelah itu Bangsa nya. Pada saat itulah sering terjadi perpecahan dimana ada beberapa daerah yanng saat memilih memisahkan diri pada negara yang menggawanginya kemungkinan besar tidak akan kembali lagi , Bisa kita contohkan dengan negara kita yaitu bangsa Indonesia, ketika Timur Leste telah memisahkan diri dari bagian Indonesia. Timur Leste tidak memiliki keinginan lagi untuk kembali, karena lebih mendahulukan Negara nya di bandingkan Bangsa nya hal trersebut menyebabkan kita kehilangan salah satu bagian dari negara kita. Jadi disini masyarakat berperan penting dalam kemajuan Negara nya diamana Masyarakat adalah “Negara” itu sendiri jadi bila kita tidak dapat menjaga keinginan tersebut masyarakat akan membuat perlawanan terhadap bangsa nya yang tidak dapat mempertahankan daerah tersebut. Berbeda dengan State Nation, berikut akan saya jelaskan lebih lanjut.

State Nation
Bangsa Negara
Menurut Jutmini dkk (2007), kelompok manusia yang besar adalah bangsa. Istilah bang-sa merupakan terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris). Kata nation berasal dari bahasa La-tin, natio, yang artinya sesuatu telah lahir. Kata itu bermakna keturunan, yaitu kelompok orang yang berada dalam satu garis keturunan. Menurutnya, bangsa dalam arti sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan tiap-tiap anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu kesatuan ras, ba-hasa, agama, dan adat istiadat. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis diikat oleh ikatan-ikatan, seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, bahasa, agama atau kepercayaan, dan daerah.
azu-jirazu.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.