Konvensi PBB vs UU no.39 tahun 1999
Jadi menurut pendapat saya sendiri setelah
membandingkan antara HAM yang di sepakati oleh PBB dengan UU No.39 tahun 1999
yaitu dalam UU No.39 tahun 1999 sudah mencakup dari keseluruhan dari ke empat
kesepakatan yang di tetapkan oleh PBB seperti hak tentang penyiksaan &
perlakuan kejam , hak anak, perlindungan pekerja migran serta hak diskriminasi
perempuan semuanya tercantum dalam Undang –Undang yang terdapat lebih dari 100
pasal tersebut.
Namun kesepakatan – kesepakatan yang dikeluarkan
oleh PBB juga sangat baik karena spesialisasi tiap konvensi menjadikan kesepakatan
tersebut menjadi lebih kompleks dan lebih spesifik di bandingkan dengan yang
terdapat pada Undang – Undang namun kekurangannya adalah bila anggota komite
tidak setuju dengan kesepakatan tersebut maka konvensi – konvensi tersebut
tidak dapat disetujui. Salah satunya adalah Amerika, dulu Amerika tidak
menyetujui untuk menandatangani Konvensi pelarangan penimbunan ranjau di
karenakan Amerika memproduksi ranjau yang kapasitas nya sangat besar sehingga
bila konvensi tersebut disetujui Amerika akan mendapatkan banyak sekali
kerugian.
Undang – Undang kita sudah mutlak adanya walaupun
masih bisa di hapus maupun di revisi namun pada daftar UU di atas sudah sangat
jelas bahwa Undang – Undang kita sudah cukup kokoh untuk melindungi HAM
walaupun konvensi PBB tersebut tidak ada. Namun itu berlaku pada negara kita
saja dan bebrapa negara lainnya namun pada sebagian negara keputusan –
keputusan PBB tersebut sangat di nantikan untuk kelangsungan negara mereka
serta mendapatkan ketentraman dalam menjalani hidup di negara mereka untuk
melindungi HAM .
Berikut adalah
keterangan mengenai konvensi PBB dan UU No.39 tahun 1999 :