http://www.emocutez.com http://www.emocutez.com http://www.emocutez.com http://www.emocutez.com

Tugas Analisis Tulisan Muahammad ali Chozin

Peran Asas Tunggal Pancasila dalam Membendung  Gerakan Ideologi Islam Garis Keras

Pancasila merupakan dasar,fondasi,akar dan merupakan sumber dari segala sumber hukum yang membangun negeri ini namun banyak sekali kelompok-kelompok yang ingin menguji kekokohan dari Pancasila itu sendiri.

Sejak awal Indonesia yang awalnya mayoritas umat Muslim menjadikan kelompok-kelompok tertentu ingin menjadikan negara ini menjadi negara Agama(Islam) namun hal itu tidak dapat terjadi karena kita masih memiliki asas lain yaitu Bhineka Tunggal Ika, di negara ini bukan hanya Agama Islam saja yang di anut oleh rakyatnya namun ada sekitar 6 agama yang di anut oleh seluruh rakyat di negara ini.

Dahulu sebelum Pancasila disepakati sebagai dasar negara,Indonesia memiliki piagam jakarta yang ayat pertamanya disebutkan bahwa “ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya” namun di kurangi 7 kata saat sehari sebelum pemlokamiran Pancasila menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.Yang sudah mencakup dari keseluruhan agama. Walaupun banyak sekali kelompok – kelompok atu pihak yang kecewa saya sendiri bila hidup pada zaman itu akan mendukung karena Pancasila ini merupakan dasar penonggak dari negara kita yang tidak mungkin kita akan mengubahnya menjadi negara islam karena begitu banyak keaneka ragaman suku dan ras yang terdapat di dalamnya dan tentunya dengan berbagai agama yang mereka yakini.Namun lama kelamaan akhirnya kelompok-kelompok tersebut dapat menerimanya.

Konvensi PBB vs UU no.39 tahun 1999

Konvensi PBB vs UU no.39 tahun 1999

Jadi menurut pendapat saya sendiri setelah membandingkan antara HAM yang di sepakati oleh PBB dengan UU No.39 tahun 1999 yaitu dalam UU No.39 tahun 1999 sudah mencakup dari keseluruhan dari ke empat kesepakatan yang di tetapkan oleh PBB seperti hak tentang penyiksaan & perlakuan kejam , hak anak, perlindungan pekerja migran serta hak diskriminasi perempuan semuanya tercantum dalam Undang –Undang yang terdapat lebih dari 100 pasal tersebut.

Namun kesepakatan – kesepakatan yang dikeluarkan oleh PBB juga sangat baik karena spesialisasi tiap konvensi menjadikan kesepakatan tersebut menjadi lebih kompleks dan lebih spesifik di bandingkan dengan yang terdapat pada Undang – Undang namun kekurangannya adalah bila anggota komite tidak setuju dengan kesepakatan tersebut maka konvensi – konvensi tersebut tidak dapat disetujui. Salah satunya adalah Amerika, dulu Amerika tidak menyetujui untuk menandatangani Konvensi pelarangan penimbunan ranjau di karenakan Amerika memproduksi ranjau yang kapasitas nya sangat besar sehingga bila konvensi tersebut disetujui Amerika akan mendapatkan banyak sekali kerugian.

Undang – Undang kita sudah mutlak adanya walaupun masih bisa di hapus maupun di revisi namun pada daftar UU di atas sudah sangat jelas bahwa Undang – Undang kita sudah cukup kokoh untuk melindungi HAM walaupun konvensi PBB tersebut tidak ada. Namun itu berlaku pada negara kita saja dan bebrapa negara lainnya namun pada sebagian negara keputusan – keputusan PBB tersebut sangat di nantikan untuk kelangsungan negara mereka serta mendapatkan ketentraman dalam menjalani hidup di negara mereka untuk melindungi HAM .

Berikut adalah keterangan mengenai konvensi PBB dan UU No.39 tahun 1999 :
azu-jirazu.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.